Aqiqah Murah Kuningan Cipicung
Aqiqah Murah Kuningan Cipicung
Terdiri
dari beberapa paket Aqiqah Nurul Hayat dan kami melayani jasa Aqiqah Nurul
Hayat. Untuk harga Aqiqah Nurul Hayat tidak perlu khawatir kami pasang harga
terjangkau. Nurul Hayat Aqiqah Nurul Hayat
Prosesi Aqiqah
"Hukum Qurban, Aqiqah dan
Sembelihan", KH. Abdurrahman memaparkan bahwa di sebagian kalangan ada
yang menimbang rambut bayi itu dengan emas, maksudnya adalah agar lebih banyak
lagi sedekahnya. Karena dalam hal bersedekah, lebih banyak adalah lebih baik.
Upacara pemotongan rambut akan dilanjutkan dengan prosesi pemberian nama bayi.
Islam menganjurkan agar diberikan nama yang sebaik-baiknya. Dan, jika perlu
pemberian nama ini diumumkan kepada masyarakat sekitar.
Pemberian nama yang baik untuk anak-anak menjadi salah satu kewajiban orang
tua. Di antara nama-nama yang baik yang layak diberikan adalah nama Muhammad.
Sebagaimana sabda beliau, Dari Jabir RA dari Nabi SAW, beliau bersabda,
"Namailah dengan namaku dan janganlah engkau menggunakan kunyahku."
(HR Bukhari dan Muslim)
Perihal pemberian nama anak ini, terdapat sejumlah nash syar'i yang menyatakan
bahwa ada kaitan antara arti sebuah nama dengan yang diberi nama.
Ibnu Al-Qoyyim berkata,
"Barang siapa yang memerhatikan sunah, ia akan mendapatkan bahwa makna-makna
yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya sehingga seolah-olah makna-makna
tersebut diambil darinya dan seolah-olah nama-nama tersebut diambil dari
makna-maknanya."
Aqiqah Nurul Hayat melayani
pemesanan Aqiqah untuk buah hati, sehingga ibadah menjadi mudah, praktis dan
pastinya tidak ribet.
Aqiqah Catering Tangerang
tidak hanya menerima pemesanan untuk Aqiqah, terdapat juga Paket Tasyakuran
sehingga menjadi solusi kebutuhan masyarakat akan penunaian ibadah Aqiqah.
Dalam bukunya "Hukum Qurban, Aqiqah dan Sembelihan",
KH. Abdurrahman memaparkan bahwa di sebagian kalangan ada yang menimbang rambut
bayi itu dengan emas, maksudnya adalah agar lebih banyak lagi sedekahnya.
Karena dalam hal bersedekah, lebih banyak adalah lebih baik.
Upacara
pemotongan rambut akan dilanjutkan dengan prosesi pemberian nama bayi. Islam
menganjurkan agar diberikan nama yang sebaik-baiknya. Dan, jika perlu pemberian
nama ini diumumkan kepada masyarakat sekitar.
Pemberian nama yang baik untuk anak-anak menjadi salah satu kewajiban orang
tua. Di antara nama-nama yang baik yang layak diberikan adalah nama Muhammad.
Sebagaimana sabda beliau, Dari Jabir RA dari Nabi SAW, beliau bersabda,
"Namailah dengan namaku dan janganlah engkau menggunakan kunyahku."
(HR Bukhari dan Muslim)
Perihal pemberian nama anak ini, terdapat sejumlah nash syar'i yang menyatakan
bahwa ada kaitan antara arti sebuah nama dengan yang diberi nama.
Ibnu Al-Qoyyim berkata, "Barang siapa yang memerhatikan sunah, ia akan
mendapatkan bahwa makna-makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya
sehingga seolah-olah makna-makna tersebut diambil darinya dan seolah-olah
nama-nama tersebut diambil dari makna-maknanya."
1. Pilihan hewan, proses penyembelihan dan masak dijamin
memenuhi syarat sahnya Aqiqoh dan telah tersertifikasi HALAL dari Majelis Ulama
Indonesia (MUI) dan Dinas Kesehatan dengan nomor :
503.443.51/JB-08618/436.6.3/VIII/2012.
2. Kami menyediakan hewan mentah atau sudah diolah menjadi masakan sate,
gule, krengsengan dll (DIANTAR GRATIS).
3. Kualitas dan rasa masakan terjamin karena dikelola dan dimasak oleh
juru masak yang berpengalaman
4. Aqiqah Anda Insya Alloh berkah karena di sini anda sekaligus bersedekah
(setelah dikurangi biaya operasional keuntungan dari usaha ini digunakan untuk
mendukung program beasiswa tiap semester 4500 anak yatim).
5. Pemesan mendapat 50 eksemplar Risalah Aqiqoh dan untuk Tasyakuran akan
mendapat 50 eksemplar Risalah Do’a.
6. Dibantu mendistribusikan ke panti-panti asuhan dan desa untuk support
program dakwah.
Berpengalaman dan telah dipercaya puluhan ribu pelanggan. Membantu ibadah
Aqiqoh ummat lebih dari 2500 kambing setiap bulannya.
SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB DALAM AQIQAH
Pertama :
Kalangan Hambali dan Maliki, berpendapat bahwa yang bertanggungjawab atas syariat aqiqah sesuai dengan khitab hadits yang telah disebutkan diatas, yaitu orang tua laki – laki, sang ayah. Dikuatkan kembali oleh pendapat imam Ahmad ketika ditanya mengenai seseorang yang belum diaqiqahkan oleh ayahnya bagaimana hukumnya, beliau menjawab : kewajiban itu atas ayahnya.
Kedua :
Jika si anak memiliki harta dan mampu melakukannya sendiri, maka dia yang bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Akan tetapi jika tidak mampu dan masih memiliki ayah, maka ayahnya yang tanggungjawab. Sementara jika ia tidak mampu dan tidak lagi memiliki ayah, maka kewajibannya bagi sang ibu. Sebagaimana pendapat Ibnu Hazm adhzahiri.
Ketiga :
Yang berhak mengaqiqahkan anak, adalah mereka yang bertanggungjawab dalam memberi nafkah atas kehidupan sehari – harinya ( wali ). Tidak mesti orang tua. Seperti yang dilakukan oleh Rasulullah saw, yang mengaqiqahkan cucu beliau Hasan dan Husein. Karena menurut beberapa pendapat bahwa Ali kala itu sedang dalam keadaan terhimpit. Ada yang mengatakan bahwa Ali sebelumhya memberikan hewan aqiqah kepada Rasul untuk kedua puteranya. Yang jelas, ini merupakan pendapat Imam Syafi’i, bahwa kewajiban aqiqah atas anak, kembali kepada orang yang memelihara dan memberi nafkah padanya.
Keempat :
Yang bertanggungjawab atas aqiqah seorang anak, bukan ayah, bukan ibu dan bukan orang yang memberi nafkah hidupnya. Melainkan tidak ada orang yang tertentu yang diberikan kewajiban khusus untuk melaksanakan aqiqah. Sebagaimana di hadits – hadits yang telah disebutkan tidak ada “ qayid “ yang jelas bahwa kewajibannya khusus sang ayah, ibu, ataupun wali. Oleh karena itu sah – sah saja jika yang malaksanakannya orang lain selain mereka, seperti paman, sanak saudara atau bahkan orang asing sekalipun. Ini pendapat imam Ibnu Hajar dan Syaukani.
Dari berbagai macam pendapat diatas, kita dapat menarik kesimpulan tidak ada pendapat yang sepakat ditentukan oleh ulama mengenai siapa yang bertanggungjawab dalam hal mengaqiqahkan sang anak. Maka menurut kami, yang berhak pertama kali adalah sang ayah, kemudian wali atau orang yang mengasuhnya, kemudian jika ada dari sanak saudaranya yang ingin mengaqiqahkannya maka itu juga diperbolehkan.
087855265446 (WA), 087853000101 (WA)


Nurul Hayat, pusat layanan aqiqah terbaik dan terpercaya di Indonesia. Dengan paket aqiqah komplit, nggak pelit, dan nggak bikin melilit Aqiqah Cimahi
ReplyDelete